Simpanan Pokok
Simpanan Pokok (SP) adalah Simpanan Kepemilikan sebesar Rp 500.000,-
Aturan Setor:Penyetoran dilakukan pada saat menjadi anggota :
Secara Tunai disetor sekaligus
Aturan Tarik:Penarikan dilakukan setelah anggota mengisi permohonan pengunduran diri menjadi anggota
Aturan Balas Jasa:BJS diberikan maksimal sebesar 6% p.a
BJS dihitung berdasarkan keaktifan anggota
Aturan Lain:SP menjadi indikator utama status dan keaktifan keanggotaan :
Simpanan Pokok lunas berstatus Anggota Penuh dan jadi anggota aktif
Simpanan Wajib
Simpanan Wajib (SP) adalah Simpanan Kepemilikan sebesar Rp 15.000,-/Bulan
Aturan Setor:Simpanan Wajib harus disetor setiap bulan dengan rutin
Bagi anggota lama boleh dilunasi sekaligus pada awal tahun buku berjalan (31 Maret)
Aturan Tarik:Penarikan dilakukan setelah anggota mengisi permohonan pengunduran diri menjadi anggota
Aturan Balas Jasa:BJS diberikan maksimal sebesar 6% p.a
BJS dihitung berdasarkan keaktifan anggota
Aturan Lain:SW menjadi indikator kedua keaktifan keanggotaan :
1. Sudah menjadi anggota penuh dan Simpanan Wajib lunas pada tahun buku berjalan dan jadi anggota aktif
2. Belum lunas menjadi anggota tidak aktif
SIMPANAN TAWINI
Aturan Setor:
Aturan Tarik:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
SIMPANAN SIBUN
Aturan Setor:
Aturan Tarik:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
SIMPANAN PASCA PANEN
Aturan Setor:
Aturan Tarik:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
SIMPANAN JARAGA
Aturan Setor:
Aturan Tarik:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
SIMPANAN WIRANG
Aturan Setor:
Aturan Tarik:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
SIMPANAN KENDARAAN BERMOTOR
Aturan Setor:
Aturan Tarik:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
SIMPANAN NIAGA
Aturan Setor:
Aturan Tarik:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain: