Simpanan Pokok (SP) adalah Simpanan Kepemilikan sebesar Rp 500.000,-
Aturan Setor:Penyetoran dilakukan pada saat menjadi anggota :
Secara Tunai disetor sekaligus
Aturan Tarik:Penarikan dilakukan setelah anggota mengisi permohonan pengunduran diri menjadi anggota
Aturan Balas Jasa:BJS diberikan maksimal sebesar 6% p.a
BJS dihitung berdasarkan keaktifan anggota
Aturan Lain:SP menjadi indikator utama status dan keaktifan keanggotaan :
Simpanan Pokok lunas berstatus Anggota Penuh dan jadi anggota aktif